Ditinjau dari segi hukum Islam juga sesat dan menyesatkan
Di salah satu blog, ada Muslim yang menulis bahwa pemerintah SBY yang sekarang bukan pemerintahan yang sah karena belum menerapkan hukum-hukum Allah Swt. Di dalam tulisaannya tidak lupa dicantumkan kutipan al-Quran.
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)
Ayat yang dikutip hanya sepotong dan agar menjadi jelas duduk persoalannya saya sertakan ayat yang lengkap.
5:44. Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
Muhammad yang mengaku menjadi penyempurna Taurat dan Injil dipercaya oleh pengikutnya sebagai nabi terahir yang membawa hukum yang lebih sempurna dibandingkan dengan hukum Taurat dan dari kutipan ayat di atas kita juga bisa melihat bahwa Muhammad mengakui bahwa hukum Taurat diturunkan Tuhan untuk memutus perkara-perkara orang Yahudi sedangkan al-Quran berisi hukum yang lebih sempurna yang harus digunakan untuk memutus perkara manusia. Perhatikan ayat berikut.
10:37. Tidaklah mungkin Al Quran ini dibuat oleh selain Allah; akan tetapi (Al Quran itu) membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya[691], tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan semesta alam.
[691]. Maksudnya Al Quran itu menjelaskan secara terperinci hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al Quran itu
Para tokoh Islam yang ikut berjuang menyusun negara Indonesia yang merdeka mendesak agar Hukum Islam diterapkan karena menurut mereka umat Islam tidak mungkin hidup di dalam negara yang menerapkan hukum buatan manusia, yang harus diberlakukan adalah hukum Allah Swt yang pasti sempurna. Bung Karno yang paham isi al-Quran tidak mau berdebat masalah isi al-Quran karena tidak mungkin ada titik temu. Bung Karno menitikan air mata ketika UUD 45 harus harus memuat tambahan tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Mari kita bedah apa isi hukum Allah Swt yang ada di dalamal-Quran dan kita gunakan hukum Taurat sebagai rujukan karena menurut Muhammad hukum Allah Swt yang ada di dalam al-Quran lebih sempurna.
Berbicara tentang hukum , yang pertama harus ditentukan adalah kepada kelompok orang yang mana hukum itu harus diterapkan. Hukum Taurat diberlakukan bagi orang Israel dan siapa orang Israel definisinya jelas, yaitu keturan Abraham dari Ishak. Hukum Taruat tidak diberlakukan bagi semua orang Israel, masih ada syarat tambahan yang mengikat pemberlakuan hukum Taurat, yaitu bagi orang Israel yang bersunat (wanita mengikuti laki-laki atau ayahnya). Di luar orang Israel yang bersunat adalah kafir di mana hukum Taurat tidak diberlakukan. Tatapi Allah Israel mengajarkan orang Kafir yang tinggal bersama orang Israel diperlakukan sama di hadapan hukum Taruat, tidak ada diskriminasi dan orang Israel diajarkan menghormati orang kafir yang tinggal bersama mereka. Dengan definisi yang jelas hukum Taurat diberlakukan pada bangsa Israel dan di luar bangsa Israel hukum itu tidak berlaku. Prinsip hukum Taurat dianut banyak bangsa hingga sekarang, hukum diberlakukan pada suatu bangsa yang hidup di wilayah tertentu.
Sekarang kita bandingkan dengan Syariat Islam yang dianggungkan oleh pengikut Muhammad sebagai hukum Allah Swt yang pasti sempurna. Seperti diusulkan oleh tokoh Islam yang ikut dalam penyusunan UUD 45, Syariat Islam diberlakukan kepada pemeluknya artinya Syariat islam diberlakukan kepada orang yang mengaku Islam. Berbeda dengan hukum sunat yang dicantumkan di dalam Taurat, di dalam al-Quran tidak ada ketentuan siapa yang disebut Islam, dalam praktek orang yang disebut Islam adalah yang sudah membaca dua kalimat syahadat tetapi ketentuan itu tidak ada di dalam al-Quran. Karena Muslim juga disunat, apakah sunat dapat dijadikan dasar hukum memberlakukan Syariat Islam, ternyata sunat juga tidak disebut di dalam al-Quran. Kalau dasarnya pengakuan, apakah orang yang hari ini mengaku Islam lalu besok mengaku bukan Islam bisa terbebas dari Syariat Islam? Menurut Syariat Islam hal itu tidak dimungkinkan karena orang yang meninggalkan Islam adalah murtad yang diancam dimasukkan ke neraka jahanam dan dalam al-Quran (Syariat Islam) ada ketentuan sekali Islam sampai mati harus Islam, artinya Syariat Islam diberlakukan bagi yang menyatakan Islam dan semua keturunannya. Bagaimana dengan orang di luar Islam, yaitu kafir, menurut Syariat Islam, kafir harus diperangi bahkan ada ayat memerintahkan penggal kepala kafir. 9:123. Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.
Karena batasan penerapan hukumnya adalah orang yang percaya, penerapan Syariat Islam dapat menjadi anarkis jika diberlakukan di negara di mana penduduknya tidak semuanya Muslim, akan ada kesulitan orang yang mau meninggalkan Islam seperti yang terjadi di Malaysia, mereka harus minta ijin pengadilan agama dan tentu tidak akan mudah mendapat ijin.
Sekarang kita masuk lebih dalam. Dasar dari hukum Taurat adalah sepuluh perintah Tuhan yang bisa dibandingkan dengan UUD sebuah negara. Al-Quran tidak menyebut sama sekali tentang sepuluh peritah Tuhan, tidak menambahkan dan juga tidak mengurangi dan dalam al-Quran tidak ada dasar hukum seperti sepuluh perintah Tuhan.
Kita kaji prinsip hukumya. Prinsip hukum yang dianut dalah hukum Taurat adalah kejahatan harus mendapat hukuman yang setimpal.
Keluaran 21:24-25 “mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.”
Muhammad mengkonfirmasi prinsip memberikan hukuman yang setimpal yang ada di Taurat dengan memasukan ayat berikut ke dalam al-Quran.
5:45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Prinsip hukuman setimpal tersebut dalam Taurat diperinci untuk kasus pencurian atau tindakan yang menyebabkan orang lain menderita kerugian dengan kewajiban mengembalikan kerugian tesebut setimpal dengan apa yang telah dirugikan, perhatikan aturan dalam Taurat berikut ini.
Keluaran 22:1-15 Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu. Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah; tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu. Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
Tetapi Muhammad memasukkan ke dalam al-Quran hukuman bagi pencuri dengan momotong tangan, tanpa menjelaskan apa yang dicuri dan berapa besar yang dicuri, pokoknya setiap pencuri besar atau kecil harus dipotong tangannya. Perhatikan ayat berikut yang ada di dalam al-Quran.
5:38. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Jelas hukum buatan Muhammad yang diaku sebagai Hukum Allah Swt sudah menyimpang jauh dari perinsip hukuman yang setimpal. Masih banyak hukum di dalam al-Quran yang bisa dikatakan ngawur dan berbahaya bagi kehidupan masyarakat jika diterapkan.
Karena isi al-Quran suliit dibaca oleh umat Islam dan ada ketentuan bahwa isi al-Quran tidak boleh ditasirkan sembarangan, banyak yang tidak paham bahwa Syariat Islam adalah hukum yang ngawur dan Muhammad memang sengaja menuntut penyerahan total dari umatnya pada kehendak Allah sehingga ada kebebasan dari para pemuka Islam mengajarkan apa hukum Islam menurut penilaian subjektif mereka. Tidak heran di negara yang diberlakukan Syariat Islam secara penuh seperti di Afghanistan hukum dapat ditafsirkan oleh para ulama menurut kepentingan mereka, melihat acara telivisipun bisa diatur oleh ulama yang katanya berdasar Syarait Islam tetapi karana Syariat Islam yang asli dari Muhammad tidak jelas dasar dan prinsip yang dianut maka bisa ditafsirkan kemana-mana dan dengan cara itu umat hanya dimanfaatkan oleh para ulama untuk kepentingan mereka..
Kita harus berterima kasih kepada Bung Karno yang mati-matian menolak penerapan Syarait Islam walau diberlakukan hanya kepada umat Islam dan agar masalah ini tidak muncul lagi, sudah saatnya bangsa ini berani mengatakan Islam memang agama sesat yang tidak boleh diajarkan lagi di bumi Panca Sila ini.
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)
Ayat yang dikutip hanya sepotong dan agar menjadi jelas duduk persoalannya saya sertakan ayat yang lengkap.
5:44. Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
Muhammad yang mengaku menjadi penyempurna Taurat dan Injil dipercaya oleh pengikutnya sebagai nabi terahir yang membawa hukum yang lebih sempurna dibandingkan dengan hukum Taurat dan dari kutipan ayat di atas kita juga bisa melihat bahwa Muhammad mengakui bahwa hukum Taurat diturunkan Tuhan untuk memutus perkara-perkara orang Yahudi sedangkan al-Quran berisi hukum yang lebih sempurna yang harus digunakan untuk memutus perkara manusia. Perhatikan ayat berikut.
10:37. Tidaklah mungkin Al Quran ini dibuat oleh selain Allah; akan tetapi (Al Quran itu) membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya[691], tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan semesta alam.
[691]. Maksudnya Al Quran itu menjelaskan secara terperinci hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al Quran itu
Para tokoh Islam yang ikut berjuang menyusun negara Indonesia yang merdeka mendesak agar Hukum Islam diterapkan karena menurut mereka umat Islam tidak mungkin hidup di dalam negara yang menerapkan hukum buatan manusia, yang harus diberlakukan adalah hukum Allah Swt yang pasti sempurna. Bung Karno yang paham isi al-Quran tidak mau berdebat masalah isi al-Quran karena tidak mungkin ada titik temu. Bung Karno menitikan air mata ketika UUD 45 harus harus memuat tambahan tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Mari kita bedah apa isi hukum Allah Swt yang ada di dalamal-Quran dan kita gunakan hukum Taurat sebagai rujukan karena menurut Muhammad hukum Allah Swt yang ada di dalam al-Quran lebih sempurna.
Berbicara tentang hukum , yang pertama harus ditentukan adalah kepada kelompok orang yang mana hukum itu harus diterapkan. Hukum Taurat diberlakukan bagi orang Israel dan siapa orang Israel definisinya jelas, yaitu keturan Abraham dari Ishak. Hukum Taruat tidak diberlakukan bagi semua orang Israel, masih ada syarat tambahan yang mengikat pemberlakuan hukum Taurat, yaitu bagi orang Israel yang bersunat (wanita mengikuti laki-laki atau ayahnya). Di luar orang Israel yang bersunat adalah kafir di mana hukum Taurat tidak diberlakukan. Tatapi Allah Israel mengajarkan orang Kafir yang tinggal bersama orang Israel diperlakukan sama di hadapan hukum Taruat, tidak ada diskriminasi dan orang Israel diajarkan menghormati orang kafir yang tinggal bersama mereka. Dengan definisi yang jelas hukum Taurat diberlakukan pada bangsa Israel dan di luar bangsa Israel hukum itu tidak berlaku. Prinsip hukum Taurat dianut banyak bangsa hingga sekarang, hukum diberlakukan pada suatu bangsa yang hidup di wilayah tertentu.
Sekarang kita bandingkan dengan Syariat Islam yang dianggungkan oleh pengikut Muhammad sebagai hukum Allah Swt yang pasti sempurna. Seperti diusulkan oleh tokoh Islam yang ikut dalam penyusunan UUD 45, Syariat Islam diberlakukan kepada pemeluknya artinya Syariat islam diberlakukan kepada orang yang mengaku Islam. Berbeda dengan hukum sunat yang dicantumkan di dalam Taurat, di dalam al-Quran tidak ada ketentuan siapa yang disebut Islam, dalam praktek orang yang disebut Islam adalah yang sudah membaca dua kalimat syahadat tetapi ketentuan itu tidak ada di dalam al-Quran. Karena Muslim juga disunat, apakah sunat dapat dijadikan dasar hukum memberlakukan Syariat Islam, ternyata sunat juga tidak disebut di dalam al-Quran. Kalau dasarnya pengakuan, apakah orang yang hari ini mengaku Islam lalu besok mengaku bukan Islam bisa terbebas dari Syariat Islam? Menurut Syariat Islam hal itu tidak dimungkinkan karena orang yang meninggalkan Islam adalah murtad yang diancam dimasukkan ke neraka jahanam dan dalam al-Quran (Syariat Islam) ada ketentuan sekali Islam sampai mati harus Islam, artinya Syariat Islam diberlakukan bagi yang menyatakan Islam dan semua keturunannya. Bagaimana dengan orang di luar Islam, yaitu kafir, menurut Syariat Islam, kafir harus diperangi bahkan ada ayat memerintahkan penggal kepala kafir. 9:123. Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.
Karena batasan penerapan hukumnya adalah orang yang percaya, penerapan Syariat Islam dapat menjadi anarkis jika diberlakukan di negara di mana penduduknya tidak semuanya Muslim, akan ada kesulitan orang yang mau meninggalkan Islam seperti yang terjadi di Malaysia, mereka harus minta ijin pengadilan agama dan tentu tidak akan mudah mendapat ijin.
Sekarang kita masuk lebih dalam. Dasar dari hukum Taurat adalah sepuluh perintah Tuhan yang bisa dibandingkan dengan UUD sebuah negara. Al-Quran tidak menyebut sama sekali tentang sepuluh peritah Tuhan, tidak menambahkan dan juga tidak mengurangi dan dalam al-Quran tidak ada dasar hukum seperti sepuluh perintah Tuhan.
Kita kaji prinsip hukumya. Prinsip hukum yang dianut dalah hukum Taurat adalah kejahatan harus mendapat hukuman yang setimpal.
Keluaran 21:24-25 “mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.”
Muhammad mengkonfirmasi prinsip memberikan hukuman yang setimpal yang ada di Taurat dengan memasukan ayat berikut ke dalam al-Quran.
5:45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Prinsip hukuman setimpal tersebut dalam Taurat diperinci untuk kasus pencurian atau tindakan yang menyebabkan orang lain menderita kerugian dengan kewajiban mengembalikan kerugian tesebut setimpal dengan apa yang telah dirugikan, perhatikan aturan dalam Taurat berikut ini.
Keluaran 22:1-15 Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu. Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah; tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu. Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
Tetapi Muhammad memasukkan ke dalam al-Quran hukuman bagi pencuri dengan momotong tangan, tanpa menjelaskan apa yang dicuri dan berapa besar yang dicuri, pokoknya setiap pencuri besar atau kecil harus dipotong tangannya. Perhatikan ayat berikut yang ada di dalam al-Quran.
5:38. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Jelas hukum buatan Muhammad yang diaku sebagai Hukum Allah Swt sudah menyimpang jauh dari perinsip hukuman yang setimpal. Masih banyak hukum di dalam al-Quran yang bisa dikatakan ngawur dan berbahaya bagi kehidupan masyarakat jika diterapkan.
Karena isi al-Quran suliit dibaca oleh umat Islam dan ada ketentuan bahwa isi al-Quran tidak boleh ditasirkan sembarangan, banyak yang tidak paham bahwa Syariat Islam adalah hukum yang ngawur dan Muhammad memang sengaja menuntut penyerahan total dari umatnya pada kehendak Allah sehingga ada kebebasan dari para pemuka Islam mengajarkan apa hukum Islam menurut penilaian subjektif mereka. Tidak heran di negara yang diberlakukan Syariat Islam secara penuh seperti di Afghanistan hukum dapat ditafsirkan oleh para ulama menurut kepentingan mereka, melihat acara telivisipun bisa diatur oleh ulama yang katanya berdasar Syarait Islam tetapi karana Syariat Islam yang asli dari Muhammad tidak jelas dasar dan prinsip yang dianut maka bisa ditafsirkan kemana-mana dan dengan cara itu umat hanya dimanfaatkan oleh para ulama untuk kepentingan mereka..
Kita harus berterima kasih kepada Bung Karno yang mati-matian menolak penerapan Syarait Islam walau diberlakukan hanya kepada umat Islam dan agar masalah ini tidak muncul lagi, sudah saatnya bangsa ini berani mengatakan Islam memang agama sesat yang tidak boleh diajarkan lagi di bumi Panca Sila ini.
No comments:
Post a Comment