Bismillahi Ar Rahaman Ar Rahim
berikut standart moral nabi Mohamad Saw perihal sikapnya melanggar Quran.
Berdasarkan Quran dan Hadist serta Sirakh Nabawiyyah:
QS 2:234
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Sahih Bukhari: Volume 5, Book 59, Number 523:
Dikisahkan oleh Anas bin Malik:
Sang Nabi tinggal bersama Safiya bint Huyai selama tiga hari dalam perjalanan meninggalkan Khaibar saat dia melangsungkan pernikahan dengannya. Safiya adalah salah satu dari wanita2 yang disuruh untuk menggunakan kerudung.
Hadis Sahih Bukhari Volume 5, Book 59, Number 524:
Dikisahkan oleh Anas:
Sang Nabi tinggal selama tiga hari antara Khaibar dan Medina dan menikah dengan Safiya.Akuundang orang2 Muslim ke perayaan pernikahannya dan di situ tidak dihidangkan daging atau roti tapi sang Nabi menyuruh Bilal untuk menebarkan tatakan kulih dan kurma2, yogurt kering dan mentega diletakkan di atasnya. Orang2 Muslim berkata satu sama lain, “Apakah dia (Safiya) akan jadi salah satu dari para ibu umat percaya (yakni istri2 Nabi) atau hanya (tawanan wanita) yang dimiliki tangan kanannya.” Beberapa dari mereka berkata, “Jika sang Nabi menyuruhnya memakai kerudung, maka dia akan jadi satu dari para ibu umat yang percaya (yakni salah satu dari istri2 Nabi), dan jika dia tidak menyuruhnya memakai kerudung, maka dia jadi budak wanitanya.” Maka ketika dia (Muhammad) pergi, dia menyediakan tempat baginya (Safiya) di belakangnya (dan memerintahnya mengenakan kerudung).
Sunaan Abu Dawud: vol. ii, Book 11, number 2118
Anak B. Malik berkata:
Ketika Rasul Allah (SAW) menikahi Safiyyah, dia tinggal bersamanya selama tiga malam. Uthman menambahkan: Dia (Safiyyah) bukan perawan lagi (sudah menikah sebelumnya). Dia berkata: Tradisi ini dikisahkan kepadaku oleh Hushaim, dilaporkan oleh Humaid, dan diteruskan oleh Anas.
Dari kutipan Al Quran ditegaskan bahwa janda mati harus menunggu selama empat bulan dan 10 hari sebelum boleh kawin lagi, tetapi menurut Hadist yg saya quotedkan nyatanya Mohamad malah melanggar dan menikahi Safiyah yang belum selesai masa iddahnya yakni (4 bulan 10 hari)
wallahu’alam, hanya Allah yang tahu