Islam Sontoloyo, Baca: Islam Soontooloojoo oleh Sukarno
Di dalam surat kabar “Pemandangan” 8 April yang lalu, saya membaca berita yang ganjil : Seorang guru agama dijebloskan ke dalam penjara karena ia memperkosa kehormatan salah seorang muridnya yang masih gadis kecil.
Bahwa orang dijebloskan ke dalam penjara kalau ia memperkosa gadis, itu tidaklah ganjil. Dan tidak terlalu ganjil pula kalau seorang guru memperkosa seorang muridnya. Bukan karena itu perbuatan perbuatan tidak bersifat kebinatangan, jauh dari itu, tetapi oleh karena mamang kadang-kadang terjadi kebinatangan yang semacam itu. Yang saya katakan ganjil ialah cara si guru itu “menghalalkan” ia punya perbuatan. Coba tuan baca yang berikut ini, yang saya ambil dari “Pemandangan”.
Keterangan lain-lain mengenai akalnya guru itu mempengaruhi murid-muridnya; kepada tiap-tiap yang menjadi murid diobroli bahwa ia pernah bicara kepada Nabi Besar Muhammad s.a.w., lalu masing-masing diajarkan untuk mendekati Allah tiap-tiap malam Jumat berzikir sejak magrib hingga subuh, dengan permulaan berseru ramai-ramai “Saya muridnya Kyai Anu”, dengan seruan itu katanya supaya terkenal dan Allah mengampuni dosanya.
Tiap-tiap murid perempuan, meskipun masih kanak-kanak musti ditutup mukanya, pada waktu pertemuan malam Jumat, kelompok perempuan dipisahkan dalam rumah, untuk murid laki-laki ditempatkan di dalam langgar (Mushola). Kyai itu menerangkan dalam ajarannya: “Perempuan itu boleh disedekahkan”. Artinya demikian: Seperti ditegaskan di atas, murdi-murid perempuan itu meskipun masih kanak-kanak, harus ditutup mukanya, karena haram dilihat oleh laki lain yang bukan suaminya katanya.
Tetapi, dari sebab perempuan-perempuan itu perlu diajar olehnya, dan harus bertemu dan bercakap-cakap, maka murid-murid perempuan itu “dimahramkan dahulu”, kata guru itu. Artinya: Perempuan-perempuan itu harus dinikahi olehnya. Yang menjadi Kyainya ia juga, yang menjadi pengantin ia juga.
Caranya demikian:
Kalau seorang murid laki-laki yang mempunyai istri yang jadi muridnya juga, istrinya itu dihadapan dia dijatuhkan talak tiga. Seketika itu juga perempuan itu dinikahkan dengan laki-laki lain, kawan murid itu, berturut-turut talak dan nikah sehingga tiga laki-laki dalam seketika dinikahkan dan diceraikan lagi, keempat kalinya dinikah olehnya sendiri.
Kecuali kalau janda atau gadis, tidak dinikahkan dengan lain orang, tetapi langsung dinikahkan dengan Dajal sendiri. Dengan cara demikian tiap-tiap istri yang jadi muridnya berarti istri dari Dajal tersebut dalam pemendangan kelompok ini.
Dengan cara demikian berlaku dengan gadis yang jadi perkara ini, oleh karena gadis itu sudah dimahramkan oleh guru itu....
Demikianlah, maka pada suatu hari gadis itu dipikat oleh guru itu masuk ke dalam satu rumah, dan di situlah ia dirusak kehormatannya.....Halal, sah, oleh karena sudah istrinya!
Sungguh, jika berita di surat kabar “Pemandangan” itu benar, maka benar-benarlah disini kita melihat Islam Sontoloyo! Sesuatu perbuatan dosa dihalalkan menurut kitab fiqh. Tak ubahnya dengan tukang merentekan uang yang menghalalkan ribanya dengan pura-pura berjual-beli sesuatu barang dengan orang yang mau meminjamkan uang. Tahukan tuan caranya tukang riba itu menghalalkan ia punya pekerjaan riba? Tuan mau pinjam uang daripadanya Rp. 100,- dan sanggup membayar pada ahir bulan Rp. 120,- Lalu ia mengambil sehelai kain, atau sebuah kursi, atau sebuah cincin, atau sebuah batu dan dijual barang itu dengan cara kredit kepada tuan dengan harga Rp. 120,- Tidak usah bayar tunai, nanti ahir bulan saja bayar Rp. 120,- Kain itu atau kursi atau cincin atau batu sekarang sudah menjadi milik tuan karena sudah tuan beli walaupun dengan cara kredit. Lalu barang itu di beli kembali dari tuan dengan harga tunai Rp. 100,- Sepakat? Nah inilah tuan terima uang pembelian tunai yang Rp. 100,- itu. Asal tuan jangan lupa, ahir bulan tuan bayar tuan punya hutang kredit sebesar Rp. 120,-
Simple comme bonjour! – kata orang Perancis. Artinya: “tidak ada yang lebih mudah dari ini” Bukan! Ini bukan riba, ini bukan merentenkan uang, ini dagang, jual-beli, - halal, sah, tidak dilarang oleh agama!
Benar, ini sah, ini halal, tapi halalnya Islam Sontoloyo! Halalnya orang yang mau main kikebu dengan Tuhan, atau orang yang mau main “kucing-kucingan” dengan Tuhan. Dan kalau mau memakai perkataan yang lebih jitu, halalnya orang yang mau mengabui mata Tuhan!
Seolah-olah Tuhan diabui matanya! Seolah-olah agama sudah dipenuhi atau sudah diturut, kalau dilahirnya syariat saja sudah dikerjakan! Tetapi tidakkah yang demikian itu sering kita jumpakan! (Di Bawah Bendera Revolusi Jilid Pertama Halaman 493-494)
Catatan: 1. Ditulis kembali disesuaikan dengan bahasa sekarang, 2. Apa yang ditulis Sukarno sesungguhnya dilakukan oleh Muhammad, namun Sukarno tampaknya tidak mau mengatakan itu, 3. Bank Syariah yang ada sekarang melakukan apa yang dikritik Sukarno.
Islam Sontoloyo, Baca: Islam Soontooloojoo (2)
Cobalah kita mengambil satu contoh. Islam melarang kita makan daging babi. Islam juga melarang kita menghina kepada si miskin, memakan haknya anak yatim, memfitnah orang lain, menyekutukan Tuhan yang Esa itu. Malahan yang belakangan ini dikatakan dosa yang terbesar, dosa datuknya dosa. Tetapi apa yang kita lihat? Coba tuan menghina si miskin, makan haknya anak yatim, memfitnah orang lain, musyrik di dalam tuan punya fikiran atau perbuatan, - maka tidak banyak orang yang akan menunjukkan kepada tuan dengan jari seraya berkata: Tuan menyalahi Islam.
Tetapi coba tuan makan daging babi, walau hanya sebesar biji asam pun maka seluruh dunia akan mengatakan tuan orang kafir!
Inilah gambarannya jiwa Islam sekarang ini: terlalu mementingkan kulit saja, tidak mementingkan isi. Terlalu terikat kepada “uiterlijke vorman” saja, tidak menyala-nyalakan “intrinsieke waarden”.
Dulu pernah saya melihat satu kebiasaan aneh di salah satu kota kecil di Priangan. Di situ banyak sundal, banyak bidadari-bidadari yang menyediakan tubuhnya buat pelepas nafsu yang tersebut. Tetapi semua bidadari-bidadari itu bidadari Islam, bidadari yang tidak melanggar sesuatu syarak agama.
Kalau tuan ingin melepaskan tuan punya birahi kepada salah seorang dari mereka, maka adalah seorang penghulu yang akan menikahkan tuan lebih dulu dengan dia buat satu malam. Satu malam ia tuan punya istri yang sah, satu malam tuan boleh berkumpul dengan dia zonder melanggar larangan zina. Keesokan harinya bolehlah tuan jatuhkan talaq tiga kepada tuan punya kekasih tadi!
Dia mendapat nafkah dan maskawin dari tuan dan mas penghulu pun mendapat persen dari tuan. Mas penghuu ini barangkali malahan berulang-ulang juga mengucapkan syukur kepada Tuhan bahwa Tuhan telah memperkenankan dia berbuat satu kebajikan, yang menghidarkan dua orang anak Adam dari pada dosanya perzinaan!
Tidaklah benar perkataan saya, bahwa ini bernama main kikebu dengan Tuhan, atau mau main mengabui mata Tuhan? Perungklukan, persundalan, perzinaan, di-putarkan menjadi perbuatan halal! DBR I hal 497
Catatan: Apa yang ditulis Bung Karno tentang perzinaan memang praktek itu sesuai dengan ajaran Islam yang tertulis di dalam al-Quran
Ayat al-Quran yang dijadikan dasar.
4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[282]. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[283]. Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24.
[284]. Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.
Bahwa orang dijebloskan ke dalam penjara kalau ia memperkosa gadis, itu tidaklah ganjil. Dan tidak terlalu ganjil pula kalau seorang guru memperkosa seorang muridnya. Bukan karena itu perbuatan perbuatan tidak bersifat kebinatangan, jauh dari itu, tetapi oleh karena mamang kadang-kadang terjadi kebinatangan yang semacam itu. Yang saya katakan ganjil ialah cara si guru itu “menghalalkan” ia punya perbuatan. Coba tuan baca yang berikut ini, yang saya ambil dari “Pemandangan”.
Keterangan lain-lain mengenai akalnya guru itu mempengaruhi murid-muridnya; kepada tiap-tiap yang menjadi murid diobroli bahwa ia pernah bicara kepada Nabi Besar Muhammad s.a.w., lalu masing-masing diajarkan untuk mendekati Allah tiap-tiap malam Jumat berzikir sejak magrib hingga subuh, dengan permulaan berseru ramai-ramai “Saya muridnya Kyai Anu”, dengan seruan itu katanya supaya terkenal dan Allah mengampuni dosanya.
Tiap-tiap murid perempuan, meskipun masih kanak-kanak musti ditutup mukanya, pada waktu pertemuan malam Jumat, kelompok perempuan dipisahkan dalam rumah, untuk murid laki-laki ditempatkan di dalam langgar (Mushola). Kyai itu menerangkan dalam ajarannya: “Perempuan itu boleh disedekahkan”. Artinya demikian: Seperti ditegaskan di atas, murdi-murid perempuan itu meskipun masih kanak-kanak, harus ditutup mukanya, karena haram dilihat oleh laki lain yang bukan suaminya katanya.
Tetapi, dari sebab perempuan-perempuan itu perlu diajar olehnya, dan harus bertemu dan bercakap-cakap, maka murid-murid perempuan itu “dimahramkan dahulu”, kata guru itu. Artinya: Perempuan-perempuan itu harus dinikahi olehnya. Yang menjadi Kyainya ia juga, yang menjadi pengantin ia juga.
Caranya demikian:
Kalau seorang murid laki-laki yang mempunyai istri yang jadi muridnya juga, istrinya itu dihadapan dia dijatuhkan talak tiga. Seketika itu juga perempuan itu dinikahkan dengan laki-laki lain, kawan murid itu, berturut-turut talak dan nikah sehingga tiga laki-laki dalam seketika dinikahkan dan diceraikan lagi, keempat kalinya dinikah olehnya sendiri.
Kecuali kalau janda atau gadis, tidak dinikahkan dengan lain orang, tetapi langsung dinikahkan dengan Dajal sendiri. Dengan cara demikian tiap-tiap istri yang jadi muridnya berarti istri dari Dajal tersebut dalam pemendangan kelompok ini.
Dengan cara demikian berlaku dengan gadis yang jadi perkara ini, oleh karena gadis itu sudah dimahramkan oleh guru itu....
Demikianlah, maka pada suatu hari gadis itu dipikat oleh guru itu masuk ke dalam satu rumah, dan di situlah ia dirusak kehormatannya.....Halal, sah, oleh karena sudah istrinya!
Sungguh, jika berita di surat kabar “Pemandangan” itu benar, maka benar-benarlah disini kita melihat Islam Sontoloyo! Sesuatu perbuatan dosa dihalalkan menurut kitab fiqh. Tak ubahnya dengan tukang merentekan uang yang menghalalkan ribanya dengan pura-pura berjual-beli sesuatu barang dengan orang yang mau meminjamkan uang. Tahukan tuan caranya tukang riba itu menghalalkan ia punya pekerjaan riba? Tuan mau pinjam uang daripadanya Rp. 100,- dan sanggup membayar pada ahir bulan Rp. 120,- Lalu ia mengambil sehelai kain, atau sebuah kursi, atau sebuah cincin, atau sebuah batu dan dijual barang itu dengan cara kredit kepada tuan dengan harga Rp. 120,- Tidak usah bayar tunai, nanti ahir bulan saja bayar Rp. 120,- Kain itu atau kursi atau cincin atau batu sekarang sudah menjadi milik tuan karena sudah tuan beli walaupun dengan cara kredit. Lalu barang itu di beli kembali dari tuan dengan harga tunai Rp. 100,- Sepakat? Nah inilah tuan terima uang pembelian tunai yang Rp. 100,- itu. Asal tuan jangan lupa, ahir bulan tuan bayar tuan punya hutang kredit sebesar Rp. 120,-
Simple comme bonjour! – kata orang Perancis. Artinya: “tidak ada yang lebih mudah dari ini” Bukan! Ini bukan riba, ini bukan merentenkan uang, ini dagang, jual-beli, - halal, sah, tidak dilarang oleh agama!
Benar, ini sah, ini halal, tapi halalnya Islam Sontoloyo! Halalnya orang yang mau main kikebu dengan Tuhan, atau orang yang mau main “kucing-kucingan” dengan Tuhan. Dan kalau mau memakai perkataan yang lebih jitu, halalnya orang yang mau mengabui mata Tuhan!
Seolah-olah Tuhan diabui matanya! Seolah-olah agama sudah dipenuhi atau sudah diturut, kalau dilahirnya syariat saja sudah dikerjakan! Tetapi tidakkah yang demikian itu sering kita jumpakan! (Di Bawah Bendera Revolusi Jilid Pertama Halaman 493-494)
Catatan: 1. Ditulis kembali disesuaikan dengan bahasa sekarang, 2. Apa yang ditulis Sukarno sesungguhnya dilakukan oleh Muhammad, namun Sukarno tampaknya tidak mau mengatakan itu, 3. Bank Syariah yang ada sekarang melakukan apa yang dikritik Sukarno.
Islam Sontoloyo, Baca: Islam Soontooloojoo (2)
Cobalah kita mengambil satu contoh. Islam melarang kita makan daging babi. Islam juga melarang kita menghina kepada si miskin, memakan haknya anak yatim, memfitnah orang lain, menyekutukan Tuhan yang Esa itu. Malahan yang belakangan ini dikatakan dosa yang terbesar, dosa datuknya dosa. Tetapi apa yang kita lihat? Coba tuan menghina si miskin, makan haknya anak yatim, memfitnah orang lain, musyrik di dalam tuan punya fikiran atau perbuatan, - maka tidak banyak orang yang akan menunjukkan kepada tuan dengan jari seraya berkata: Tuan menyalahi Islam.
Tetapi coba tuan makan daging babi, walau hanya sebesar biji asam pun maka seluruh dunia akan mengatakan tuan orang kafir!
Inilah gambarannya jiwa Islam sekarang ini: terlalu mementingkan kulit saja, tidak mementingkan isi. Terlalu terikat kepada “uiterlijke vorman” saja, tidak menyala-nyalakan “intrinsieke waarden”.
Dulu pernah saya melihat satu kebiasaan aneh di salah satu kota kecil di Priangan. Di situ banyak sundal, banyak bidadari-bidadari yang menyediakan tubuhnya buat pelepas nafsu yang tersebut. Tetapi semua bidadari-bidadari itu bidadari Islam, bidadari yang tidak melanggar sesuatu syarak agama.
Kalau tuan ingin melepaskan tuan punya birahi kepada salah seorang dari mereka, maka adalah seorang penghulu yang akan menikahkan tuan lebih dulu dengan dia buat satu malam. Satu malam ia tuan punya istri yang sah, satu malam tuan boleh berkumpul dengan dia zonder melanggar larangan zina. Keesokan harinya bolehlah tuan jatuhkan talaq tiga kepada tuan punya kekasih tadi!
Dia mendapat nafkah dan maskawin dari tuan dan mas penghulu pun mendapat persen dari tuan. Mas penghuu ini barangkali malahan berulang-ulang juga mengucapkan syukur kepada Tuhan bahwa Tuhan telah memperkenankan dia berbuat satu kebajikan, yang menghidarkan dua orang anak Adam dari pada dosanya perzinaan!
Tidaklah benar perkataan saya, bahwa ini bernama main kikebu dengan Tuhan, atau mau main mengabui mata Tuhan? Perungklukan, persundalan, perzinaan, di-putarkan menjadi perbuatan halal! DBR I hal 497
Catatan: Apa yang ditulis Bung Karno tentang perzinaan memang praktek itu sesuai dengan ajaran Islam yang tertulis di dalam al-Quran
Ayat al-Quran yang dijadikan dasar.
4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[282]. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[283]. Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24.
[284]. Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.
No comments:
Post a Comment