purchase books written by me.

purchase books written by me.
harga buku Rp. 21.000,- atau US$ 7.00

Sunday, July 31, 2016

Kenapa Maroko menghalalkan ngesex sama mayat? KARENA MAMAD MEMBERIKAN CONTOH TELADAN. HA...7X

FATWA: Kini, Necrofilia Telah Dihalalkan Di Marokko

05/10/11
New York/Morocco Board News
Benar, memang hari-hari ini kami sedang menayangkan pertunjukan aneh. Tapi tak satupun “
Monstres Sacrés” kami dapat menandingi Fatwa terbaru yang dikeluarkan Pakar Islam (yang terhormat) dan anggota penegakan religius Abdelbari Zemzami. Pada dasarnya ia mengijinkan hubungan seksual dengan mayat.  
Halal di Maroko oleh kemurahan Alem Zemzami.  
Mungkin saya harus lebih spesifik menjelaskan Fatwa Zemzami: ia mengijinkan suami yang ditinggal mati istrinya untuk bersetubuh dengan jenazah istrinya itu. Fatwa tersebut tidak mengatakan apakah hal yang sama juga berlaku untuk wanita yang ditinggal mati suaminya (walau saya menduga dengan “
rigor mortis” nampaknya tidak), dan Fatwa itu juga tidak memerinci berapa jam setelah kematian istrinya itu, seorang pria masih boleh, ya...anda tahu sendirilah...melaksanakan kewajiban perkawinannya. Jika bukan karena tingkat senioritas sarjana tersebut, saya akan mengabaikan Fatwa itu dan hanya menganggap beliau sebagai seorang individu yang kesepian dan tersesat, yang sudah sejangka waktu tidak mendapat kesempatan untuk “melepaskan hasrat”. Tetapi yang mengatakan hal ini adalah Zemzami, dan ini adalah sebuah Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang pejabat dari kementerian Habous. Dengan demikian Fatwa seperti itu asli adanya. 
 
Namun isu ini melampaui Zemzami yang nyentrik ini. Di sini anda akan mendapatkan hal yang mengejutkan dari imajinasi dan pemikiran-pemikiran tajam orang bodoh – yang langsung menghantam anda ke intisari kebebasan individual dan aturan hukum positif. Zemzami didorong untuk menghasilkan aturan-aturan Islam yang dapat dengan mudah dipandang sebagai sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh komunitas Muslim di Maroko. Sebagai seorang Alem (ulama) seorang pakar/sarjana Islam, fatwa-fatwa yang dikeluarkannya adalah norma. Ia dapat mengklaim (benar-benar) mendiktekan apa yang boleh atau tidak boleh kita lakukan sebagai Ummah. Dengan demikian, kita harus tunduk pada standar ganda yaitu Hukum Tuhan dan Hukum manusia. Kami sebagai warga negara, orang per orang, tidak mempunyai kuasa atas legislasi seperti itu, sebuah pembatasan atas hak-hak demokratis kami, dan boleh jadi argumen paling blak-blakan atas nama kritik adalah Maroko tidak mengenal demokrasi.    
Zemzami membenarkan aturan yang dibuatnya dengan menggunakan analogi: Oleh karena pasangan Muslim yang baik akan bertemu lagi di Surga, dan oleh karena maut tidak menghapuskan kontrak pernikahan (menurut pendapatnya) maka itu tidak menjadi penghalang bagi hasrat suami untuk bersetubuh dengan jasad istrinya (yang baru saja meninggal dunia).
CATATAN: Abdelbari Zemzami, bukan sarjana biasa: secara formal ia adalah “الخبير في فقه النوازل“, yang berarti seorang Pakar dalam Perkara-perkara Eksepsional, isu-isu yang belum pernah dibahas secara mendalam oleh Quran, Hadith, maupun dalam Hukum Syariah. Zemzami sungguh-sungguh melakukan tugasnya: hal-hal ganjil yang belum pernah muncul sebelumnya, dan belum pernah didiskusikan oleh para sarjana terdahulu. Sehingga sebagai seorang pakar, dialah yang harus membuat sebuah pernyataan. Ya, Zemzami adalah pakar utama yang memimpin garis depan aturan-aturan islami yang baru yang dirancang untuk membuat hidup lebih selaras dalam komunitas Islam. Betapa menakutkan.

Judul Dalam Bahasa InggrisFatwa: Necrophilia Is Now Halal in Morocco

Bersetubuh dengan Mayat dan Binatang dalam Islam

“Aku (Muhammad) mengenakan pakaianku padanya agar ia bisa mengenakan pakaian surga, dan TIDUR dengannya di dalam peti jenazahnya”.

Ali Khalaf

1 1. Orang Muslim diijinkan untuk melakukan hubungan seks secara normal dengan perempuan yang sudah mati dan binatang. Muhammad sendiri pernah melakukan hubungan seks dengan seorang perempuan yang sudah meninggal untuk membuatnya memiliki kualifikasi untuk masuk dalam golongan dari salah seorang isteri-isteri Nabi.

Referensi: Hadis-hadis dan perkataan-karkataan Nabi mengenai isu-isu kaum wanita dalam “Al-Jami Al-Saghir,” yang ditulis oleh Jalal ul-Din Al-Suyuti.
Diriwayatkan oleh Ibn Abbas:
“Aku (Muhammad) mengenakan pakaianku padanya agar ia bisa mengenakan pakaian surga, dan TIDUR dengannya di dalam peti jenazahnya”.

MUHAMAD MENIDURI FATIMA YANG TELAH MATI DALAM PETI JENAZAHNYA, SEBELUM PENGUBURANNYA


Nabi mengucapkan perkataan-perkataan di atas dalam kaitan dengan Fatima, ibunya Ali. Sarjana bahasa Arab, Demetrius menjelaskan: “Kata dalam bahasa Arab yang dipakai di sini adalah ‘Id’tajat’, yang secara literal artinya: “Berbaring untuk melakukan hubungan seks”. Dipahami bahwa Muhammad sedang mengatakan bahwa karena ia telah berhubungan seks dengan perempuan yang sudah meninggal ini, maka perempuan ini seperti seorang isteri baginya…maka ia pun dapat dikategorikan sebagai “ibu dari orang-orang beriman”, setelah Muhammad menidurinya dan dengan demikian menggenapi “nikahnya” dengan perempuan ini.
Kaum wanita Madina secara rutin menawarkan diri mereka kepada Muhammad untuk ia bisa berhubungan seks dengan mereka, sehingga cairan suci dalam diri mereka akan membuat mereka memiliki kualifikasi untuk masuk surga.

2. Orang Muslim diijinkan untuk melakukan anal seks dengan perempuan yang sudah mati dan binatang

 http://www.youtube.com/watch?v=xs8N3S6LX6g

3. Sekarang, hal ini telah menjadi sebuah hukum di Mesir
Para suami Mesir secara hukum dibenarkan untuk berhubungan seks dengan isteri-isteri mereka yang telah mati – hingga 6 jam setelah kematiannya (Hubungan seks yang dilakukan setelah isterinya meninggal lebih dari 6 jam akan dianggap sebagai perzinahan dan sang suami akan dipancung dan akan dikuburkan dengan jasad isterinya itu)
Hukum ini diperkenalkan oleh parlemen yang didominasi oleh kaum Islamis dibawah “penafsiran religius”. Subyek apakah seorang suami boleh berhubungan seks dengan jasad isterinya muncul pada bulan Mei 2011, ketika ulama Marokko Zamzami Abdul Bari, mengatakan bahwa pernikahan masih sah setelah kematian (Al Arabiya News).


Seorang perempuan Mesir yang telah meninggal dikenakan pakaian dan diberi tanda pengenal setelah suaminya ‘mencumbuinya’ (melakukan pemanasan) dan kemudian berhubungan seks dengannya selama 6 jam.

Sudah baca Hadis dari Sunan Ibnu Majah 1908 belum? Begini bunyinya:
"Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya dan Shalih bin Muhammad bin Yahya Al Qaththan keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Muhammad bin 'Ajlan dari 'Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya, -Abdullah bin Amru- dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian hendak mengambil manfaat dari seorang isteri (bersetubuh), atau pembantu, atau hewan, hendaklah ia pegang ubun-ubunnya sambil mengucapkan, 'ALLAHUMMA INNI AS`ALUKA MIN KHAIRIHAA WA KHAIRI MAA JUBILAT 'ALAIHI WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JUBILAT 'LAIHI' (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada Mu dari kebaikannya dan kebaikan yang telah Engkau berikan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya)."

Silahkan buka sendiri di websitenya Lidwa Pusaka http://id.lidwa.com/app/, lalu pilih Hadis Sunan Ibnu Majah, lalu masukkan nomornya 1908.

Tidak hanya itu ada juga kisah Nabi SAW ketika menikahi Aisyah ketika berusia 6 tahun, dan menggaulinya ketika berusia 9 tahun (Hadis Shahih Bukhari no. 4761), dan Aisyah yang masih kecil itu halal bagi Nabi SAW (Hadis Shahih Bukhari no. 4691).

Saya ada daftar untuk nomor Hadis dan ayat Quran sabda Nabi SAW dan Allah SWT di kaummukminbicara.wordpress.com, silahkan mampir.

Islam tidak pernah bohong, dan Nabi SAW juga tidak bohong. Memang begitulah ajaran Islam apa adanya.

ISLAM ITU JUJUR.....MUHAMMAD ITU JUJUR.....DIA MENCERITAKAN PENGAJARAN APA ADANYA TANPA DITUTUP-TUTUPI, TAPI MUSLIM MALU" MENGAKUINYA, PDHL MEREKA PINGIN MELAKUKANNYA MENGIKUTI TELADAN NABINYA.........MANTAP DEH......CUMA IBU SAJA YG TDK BOLEH DIGAULI ISLAM, TP IBU BOLEH DI BUNUH KLW TDK MAU MENGIKUTI IMANNYA.

Jangan menuduh admin melakukan fitnah, dll dulu! Itu semakin mempertegas kebodohan kita sebagai muslim. Islam memang sarat dengan penyimpangan-penyimpangan.

Apakah kalian tahu bahwa di negara mesir baru-baru ini melegalkan Undang-undang yang mengatur tentang Necrophilia (senang melakukan hubungan seks dengan mayat). Itulah wajah asli dari islam.

Ini tautannya:
http://internasional.kompas.com/read/2012/04/27/1825008/Bersetubuh.dengan.Mayat.Diperbolehkan.di.Mesir

Jadi marilah..., sudah waktunya bagi kita semua untuk membuka mata hati, nalar serta akal budi kita yang selama ini terbelenggu oleh dogma /doktrin agama yang sesat.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...