HARAM MANA: Kopi Luwak atau Air Kencing Unta?
Selasa, 20 Juli 2010
Dua organisasi Muslim utama akan bertemu untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan fatwa atau tidak terhadap “kopi luwak”, biji kopi yang sangat terkenal dan harganya mahal, yang dihasilkan melalui sistem pencernaan seekor musang sebelum dipungut kembali dan dipanggang.
Ma’aruf Amin, ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan bahwa ia akan bertemu dengan Nahdlatul Ulama, organisasi Muslim terbesar, pada hari Selasa malam untuk mendiskusikan sebuah pelarangan terhadap industri yang tengah bertumbuh dengan subur.
“Sebuah fatwa diharapkan akan mengakhiri perdebatan mengenai kopi luwak,” kata Ma’aruf.
Kopi luwak dimakan oleh seekor musang dan dikeluarkan kembali bersama-sama dengan kotorannya sebelum dipanggang. Sangat mahal karena rasanya yang sangat lezat, kopi luwak juga dikenal sebagai kopi yang paling mahal, dengan harga lebih dari 600 dollar per kilogramnya jika dipesan melalui internet.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan sebuah hadiah ‘kopi musang’ kepada Perdana Menteri Australia Kevin Rudd saat melakukan kunjungan kenegaraan pada bulan Maret 2010. Pemberian ini menarik perhatian media, menginspirasikan referensi terhadap “crapuccino” dan “diplomasi yang terkait kotoran luwak”.
Tetapi anggota NU Arwani Faishal mengatakan bahwa itu adalah pendapatnya sendiri bahwa kopi itu sebagai sesuatu yang najis. Di bawah hukum Islam, hal yang najis diberlakukan terhadap sesuatu benda atau orang yang dianggap tidak bersih secara ritual.
“Tetapi ini cuma pendapat pribadi saya,” kata Faishal.
Kontak dengan hal-hal yang najis membawa seorang Muslim ke dalam keadaan yang tidak murni secara ritual (najasat), dan untuk itu ia harus melakukan pembersihan sebelum bisa kembali melakukan tanggungjawab keagamaannya, misalnya melakukan sholat regular.
Kelompok-kelompok Muslim Indonesia sering dikritik karena melemparkan isu agar sebuah fatwa dikeluarkan, sementara fatwa itu sendiri mencakup spektrum perilaku manusia dimana mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan fatwa itu sendiri seringkali diabaikan oleh banyak orang.
.......... BAGAIMANA BANDINGANNYA DENGAN KETETAPAN MUHAMMAD SENDIRI, DALAM HADIS SHAHIH BUKHARI YANG MEREKOMENDASIKAN MINUM AIR KENCING UNTA UTKKEBUGARAN/KESEHATAN?
HS. BUKHARI Volume 7, Buku 71, Nomor 590:
Diceritakan oleh Anas:
“Iklim di Medina membuat sejumlah orang merasa tidak nyaman, maka Nabi memerintahkan mereka untuk mengikuti ternak mereka, misalnya unta, dan meminum susu dan air kencingnya (sebagai obat). Maka mereka pun mengikuti ternak itu yaitu unta-unta dan meminum susu dan air kencingnya hingga tubuh mereka kembali menjadi sehat....”
Juga HS. BUKHARI Volume 1, Buku 4, Nomor 234:
Diceritakan oleh Abu Qilaba:
“Anas berkata,”Beberapa orang dari ‘Ukl atau suku ‘Uraina datang ke Medina dan iklim di sana tidak cocok buat mereka. Maka Nabi memerintahkan mereka untuk mendatangi ternak unta (Milch) dan meminum susu dan air kencingnya (sebagai obat). Maka mereka pun pergi sebagaimana yang diperintahkan dan setelah itu maka mereka pun menjadi sehat, kemudian mereka membunuh pada gembala ternak Nabi dan melarikan semua unta-unta....”
No comments:
Post a Comment