Ahmad Fauzi alumni UIN Semarang

Dikarenakan menghina Nabi Ibrahim sebagai Nabi Kriminal, Ahmad Fauzi, telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, Ahmad Fauzi telah menulis buku kontroversial berjudul Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal yang diterbitkan oleh Gubug Saloka.
Ahmad Fauzi menyatakan dalam buku karangannya, ia menulis antara lain, Nabi Muhammad mendapat wahyu melalui proses kesurupan.
“…Memang saya menggunakan juga bahasa ‘nabi kriminal’,” ungkapnya.
Nabi Ibrahim dianggap telah melakukan tindakan kriminal karena telah menyembelih anaknya.
Dalam status Facebook milik Ahmad Fauzi di media sosial yang dianggap melecehkan dan menistakan agama, diantaranya dia tulis: Adam dan Hawa itu bukan pasangan suami istri apalagi nabi, tapi ayah dan anak yang melakukan hubungan incest. Maka diusirlah mereka dari surga.
Inilah beritanya.
***

Sebut Nabi Muhammad Paranoid dan Islam Agama Kekerasan, Orang Ini Diburu POLRI

Ahmad Fauzi, pelaku penistaan agama melalui tulisan di status Facebook dan Twitter kini sedang diburu oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah terkait dengan status pelecehan agama di laman sosial media dan buku karangannya.
Pihak FPI Jawa Tengah melaporkan Fauzi karena telah menghina dan menistakan agama melalui media sosial Twitter dan Facebook. Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir menuduh Fauzi sebagai penulis yang memasarkan buku dengan cara tak elegan. Biar bukunya terjual, menurut Zainal, dia berkoar di Facebook sambil menistakan agama. Dihubungi secara terpisah, Fauzi membantah telah menghina dan menistakan agama. Saya tak bermaksud menista agama. Apa yang saya tulis di media sosial berdasarkan pada referensi, seperti disiplin ilmu ulumul Quran, sosiologi, antropologi, psikologi, hingga filsafat, ujar Ahmad Fauzi seperti dilansir Tempo, Selasa, 5 Januari 2016.
 Salah satu status yang dipasang Fauzi di akun media sosialnya, yang membuat kaum muslimin gerah adalah pendapatnya yang menerangkan bahwa Islam adalah agama kekerasan dan Nabi Muhammad adalah manusia paranoid.
Islam adalah agama kekerasan. Lihat saja Qurâan penuh dengan ayat-ayat pedang. Hal ini berakar dalam kepribadian nabi yang agresif dan paranoid. – tulis Fauzi.
Dalam surat panggilan pemeriksaan bernomor: B/536/XII/2015 Reskrimsus, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan kepolisian sedang menangani kasus ini. Fauzi dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikut ini adalah empat status Facebook milik Ahmad Fauzi di media sosial yang dianggap melecehkan dan menistakan agama:
  1. Islam adalah agama kekerasan. Lihat saja, Qurâan penuh dengan ayat-ayat pedang. Hal ini berakar dalam kepribadian nabi yang agresif dan paranoid.
  2. Aku tidak bisa mengagumi Muhammad karena ia bukan manusia. Manusia yang dianggap lepas dari segala dosa, itu bukan manusia lagi.
  3. Bagaimana ya rasanya membaca Quran sambil minum congyang (minuman keras khas Semarang)? Kayak tarian kuantumnya heisenberg atau dancing wuli master?
  4. Adam dan Hawa itu bukan pasangan suami istri apalagi nabi, tapi ayah dan anak yang melakukan hubungan incest. Maka diusirlah mereka dari surga.
kabarmakkah.com/Tuesday, January 05, 2016
***

Diduga Nistakan Agama, Alumni UIN Semarang Diperiksa Polisi

REUTERS/John Kolesidis/Selasa, 29 Desember 2015
Nistakan-Agama
TEMPO.COSemarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah hari ini, Selasa, 29 Desember 2015 memeriksa penulis bukuTragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal, Ahmad Fauzi. Alumni Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang ini diperiksa setelah polisi menerima pengaduan Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah.
Fauzi dijerat pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dalam surat panggilan pemeriksaan bernomor B/536/XII/2015 Reskrimsus, Polda Jawa Tengah menyatakan sedang melakukan penyelidikan perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhn individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama ras antar golongan.
“Ahmad Fauzi kami minta menemui Kompol Sunartono dan Bripka Febryanto,” tulis surat yang ditandatangani Ajun Komisaris Besar Polisi Musniarifin atas nama direktur reserse Kriminal khusus Polda Jawa Tengah.
Ahmad Fauzi menyatakan siap diperiksa polisi. “Saya berusaha hormati proses hukum,” kata Fauzi kepadaTempo, Selasa, 29 Desember 2015. Fauzi menyatakan akan menjelaskan tulisan-tulisan yang ia publikasikan di media sosial. Menurutnya, tulisan itu berdasarkan pada referensi, seperti disiplin ilmu ulumul Qur’an, sosiologi, antropologi, psikologi, hingga filsafat.
Beberapa waktu lalu, FPI Jawa Tengah melaporkan Ahmad Fauzi karena dituding melakukan penghinaan dan penistaan agama melalui akun twitter dan facebooknya. Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir menuduh Ahmad Fauzi sebagai penulis yang memasarkan buku dengan cara tak elegan. Untuk membuat bukunya laku terjual, kata Zainal, Fauzi menyebarkan tulisan yang berbau penistaan agama di facebook.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah ini menyatakan Ahmad Fauzi telah menodai agama. Misalnya, kata Zainal, Nabi Ibraham dianggap telah melakukan tindakan kriminal karena telah menyembelih anaknya. Zainal mengaku sudah membaca buku yang ditulis Fauzi itu. “Pemikirannya telah jelas-jelas penistaan nilai-nilai agama,” kata Zainal. Selain itu, kata Zainal, Ahmad Fauzi juga menulis berbagai tuduhan kepada Nabi Muhammad SAW.
Ahmad Fauzi adalah lulusan aqidah filsafat Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang yang menulis dua buku berjudul Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal dan buku Agama Skizofrenia: kegilaan, wahyu dan kenabian.
Beberapa waktu lalu, antara FPI Jawa Tengah dengan Ahmad Fauzi sebenarnya sudah bertemu. Mereka berdialog dengan dimediasi pihak kepolisian Semarang. Tapi, FPI tetap akan melaporkan Ahmad Fauzi ke polisi.
ROFIUDDIN/ iberita.review
***

Sarjana Ini Sebut Nabi Muhammad Kesurupan

Buku karangan Ahmad Fauzi
Buku karangan Ahmad Fauzi (foto: Twitter)
SEMARANG – Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah melaporkan Ahmad Fauzi, penulis buku “Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal” ke Mapolda Jawa Tengah.
Ketua Tim Advokasi FPI Jateng, Zainal Abidin Petir, menilai lewat buku tersebut, Ahmad Fauzi sudah melakukan pembelokan ajaran agama. “Esensinya melakukan pembelokan ajaran Islam, sejak awal,” kata dia saat dihubungi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10/2015).
Dia melaporkan Ahmad Fauzi pada Jumat pekan lalu dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya, selain menulis buku yang berisi pelecehan terhadap agama, Ahmad Fauzi diduga melakukan penghinaan agama di jejaring sosial Facebook dan Twitter.”Kami sudah bikin laporan ke Polda, unsur pidana terpenuhi. Laporan diterima,” terangnya.
Atas buku Adam dan Hawa yang sudah beredar, Zainal Petir meminta untuk segera ditarik. “Itu jelas dicabut dan kami menyesalkan. Tidak hanya dicabut tapi juga diungkap aktor pembuat buku. Siapa yang mencetak, mendanai buku itu. Itu bisa dijerat UU ITE,” tegasnya.
Ahmad Fauzi merupakan alumni mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo angkatan 1999 dan lulus pada 2005. Dia mengaku memang menulis status di Facebook dan Twitter penggalan-penggalan kalimat dari buku Adam dan Hawa. “Itu semacam ringkasan statemen-statemen dari buku saya,” ungkap Fauzi saat dihubungi terpisah.
Fauzi menyatakan dalam buku karangannya, ia menulis antara lain, Nabi Muhammad mendapat wahyu melalui proses kesurupan. “Ternyata ada ayat dalam Surat Assyu’ara ayat 193 yang menyatakan Nazala bihi ruhul aminu ala qalbika li takuna minal mundhirin. Ruhul amin atau roh terpercaya masuk ke dalam diri nabi. Jadi dalam proses pewahyuan nabi kerasukan roh,” tegas Ahmad Fauzi yang menyatakan dalam masyarakat primitif orang yang dimasuki roh adalah orang kesurupan.
Dia meminta FPI menunjukkan bukti statemen di mana melakukan pembelokan akidah. “Saya menulis itu ada argumentasinya, ada pemikirannya, ada literaturnya. Jadi tidak asal mengotori. Memang saya menggunakan juga bahasa ‘nabi kriminal’,” ungkapnya.
Meski demikian, Fauzi mengaku siap diperiksa Polda Jawa Tengah. “Ya, saya berusaha menghadapi sekuat saja,” tegasnya.
(fmi)/ http://news.okezone.com/Mustholih/Senin, 12 Oktober 2015 – 16:00 wib
*** 

Hina Nabi Ibrahim sebagai Nabi Kriminal, Ahmad Fauzi Diancam Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar

Semarang, Harian Jateng- Dikarenakan menghina Nabi Ibrahim sebagai Nabi Kriminal, Ahmad Fauzi, kini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, Ahmad Fauzi telah menulis buku kontroversial berjudulTragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal yang diterbitkan oleh Gubug Saloka.
Beberapa waktu lalu, dirinya juga sudah dilaporkan di Polrestabes Semarang oleh Forum Umat Islam Semarang (FUIS). Tak hanya itu, kekesalan umat Islam Semarang juga memuncak dengan mendatangi kantor Cakra Semarang TV untuk menuntut mengeluarkan Fauzi dari posisi presenter acara Lentera Budaya yang ia ampu.
Fauzi kini kembali dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah. Sesuai yang dilansir dariTempo.co, Minggu (11/10/2015), Fauzi dilaporkan ke Polda Jateng dengan laporan pengaduan LP/B/401/X/2015/Jateng/Reskrimsus.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Fauzi dikatakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, menurut Zainal Abidin Petir Ketua Tim advokasi FPI Jawa Tengah, Fauzi diancam penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Zainal Abidin Petir juga mengatakan bahwa penghinaan yang dilakukan Fauzi di Facebook antara lain dengan menyatakan ritual Idul Adha yang disucikan umat Islam merupakan peringatan pengulangan tindak kriminal Nabi Ibrahim dalam percobaan pembunuhan terhadap anaknya sendiri.
Pihaknya juga mengaku sudah membaca buku Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal. “Pemikirannya telah jelas-jelas penistaan nilai-nilai agama,” ujar Zainal seperti yan dilansir diTempo.co, Minggu (11/10/2015).
Sementara itu, Ahmad Fauzi, saat dihubungi Harianjateng.com, Minggu (11/10/2015) pukul 20.00 WIB, dirinya pun terbuka mau dilaporkan atau dituntut.
“Saya terbuka kepada FPI atau siapa saja yang menggugat saya. Namun saya menyayangkan, ini kan buku, produk berpikir, karya ilmiah, jadi seharusnya kalau salah ya didiskusikan, dibedah, diseminarkan,” ungkap dia.
Kalau seperti skripsi ya dimunaqosahkan, lanjut dia, diujiankan, bukan malah menginterogasi saya sampai lapor polisi gini,” ungkap dia.
Meskipun demikian, Fauzi pun mengaku salah, akan tetapi pihaknya tetap mempertahankan ide yang sudah ia tulis dalam buku Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal tersebut.
Pihaknya juga mengatakan, kasus yang menimpa dirinya belum kelar tuntas. Sebab, ia mengaku bahwa sebelum ke polisi, seharusnya produk intelektual harus dibalas dengan produk intelektual juga.
“Buku ya dibalas buku, bukan kayak gini,” papar Fauzi kepada Harian Jateng. (Red-HJ33/Foto: AF/Harian Jateng)./ harianjateng.com

Gara-Gara Status Facebooknya, FPI Seret Fauzi ke Polisi

wartapriangan.com, BERITA NASIONAL. Penulis buku Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal, Ahmad Fauzi, dijadwalkan untuk diperiksa Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Selasa (5/1). Sebelumnya, Front Pembela Islam Jawa Tengah melaporkan Fauzi ke polisi dengan tuduhan melakukan penistaan agama melalui tulisan di status Facebook dan Twitter.
Fauzi terang-terangan membantah telah menghina agama. “Saya tak bermaksud menista agama. Apa yang saya tulis di media sosial berdasarkan pada referensi, seperti disiplin ilmu ulumul Quran, sosiologi, antropologi, psikologi, hingga filsafat,” ujar Ahmad Fauzi seperti dilansri dari Tempo, di hari yang sama .
FPI Jawa Tengah melaporkan Fauzi karena diduga menghina dan menistakan agama lewat Twitter dan Facebook. Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir menuduh Fauzi sebagai penulis yang memasarkan buku dengan cara tak elegan. Biar bukunya terjual, menurut Zainal, dia berkoar di Facebook sambil menistakan agama.
Salah satu status yang dipasang Fauzi di akun media sosialnya, yaitu pendapat bahwa Adam dan Hawa bukan suami-istri karena melalui tafsir simbolik atas mitologi Adam dan Hawa, Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam berarti Hawa keturunan Adam. “Dengan begitu tulang rusuk adalah simbol dari keturunan,” katanya.
Dalam surat panggilan pemeriksaan bernomor: B/536/XII/2015 Reskrimsus, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan kepolisian sedang menangani kasus ini. Fauzi dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
wartapriangan.com/pauzi pahrevi – 05/01/2016
(nahimunkar.com)