purchase books written by me.

purchase books written by me.
harga buku Rp. 21.000,- atau US$ 7.00

Monday, October 17, 2016

SAPE BILANG MAMAD MISKIN? MAMAD BISA KASIH MAHAR RATUSAN JUTA KOK.HA...7X

Mahar Pernikahan Rasulullah senilai 100-an juta rupiah

Mahar Pernikahan Rasulullah senilai 100-an juta rupiah
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam memberikan mahar senilai 500 dirham kepada Aisyah radhiyallahu’anha. Setara dengan 50 dinar atau 200 gram emas atau sekitar 100 juta rupiah. Pada zaman itu 1 dinar setara 10 dirham. Pada saat itu harga seekor kambing hanya 5-10 dirham, jadi maharnya cukup untuk membeli 50-100 ekor kambing.
Aisyah berkata,”Mahar Rasulullah kepada para isteri beliau adalah 12 Uqiyah dan satu nasy”. Aisyah berkata,”Tahukah engkau apakah nash itu?”. Abdur Rahman berkata,”Tidak”. Aisyah berkata,”Setengah Uuqiyah”. Jadi semuanya 500 dirham. Inilah mahar Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada para isteri beliau. (HR. Muslim)
Saat menikah dengan Khadijah radhiyallahu’anha diriwayatkan bahwa Rasulullah memberi mahar 20 ekor unta (nilainya setara 400-an juta rupiah). Sedangkan saat menikahi Hindun (Ummu Habibah radhiyallahu’anha) diriwayatkan bahwa Rasulullah memberikan mahar 4000 dirham (setara 800 juta rupiah),. Saat menikahi Shafiyah radhiyallahu’anha maharnya berupa pembebasan dirinya dari perbudakan, meski tidak berwujud harta namun nilainya bisa ratusan juta sampai milyaran rupiah (yaitu biaya normal penebusan budak agar merdeka).
——————–
Besarnya mahar yang ideal adalah sebesar mahar Rasulullah, bagi yang mampu dan tidak kesulitan dengan jumlah itu. Karena Rasulullah adalah suri tauladan terbaik.
Sedangkan bagi yang tidak mampu maka maharnya sesuai kemampuan (yaitu lebih kecil dari mahar yang biasa diberikan Rasulullah). Bahkan dalam hadits disebutkan ada lelaki yg sangat miskin sampai tidak bisa memberi mahar meski hanya sekedar cincin besi, maka Rasulullah memerintahkan orang tersebut agar maharnya berupa mengajarkan ayat Al Qur’an kepada istrinya (yaitu boleh memberikan mahar yang sedikit jika miskin, dan sang istri rela) . Dalam hadits lain disebutkan ada kaum muslimin yang maharnya adalah sepasang sandal (karena memang hanya itu kemampuannya). Sedangkan mahar Fatimah puteri Rasulullah berupa sebuah baju besi, karena hanya itu harta berharga yang dimiliki oleh Ali bin Abu Thalib radhiyallahu’anhu pada saat menikah (saat itu Ali masih miskin).
Jadi, besar kecilnya mahar adalah menyesuaikan tingkat kekayaan/penghasilan calon suami. Jika memang sang wanita bersedia menikah dengannya.
Jika dikatakan bukankah wanita yang baik itu maharnya murah dan mudah?
Jawaban: murahnya mahar itu relatif sebanding tingkat kekayaan calon suami. Bagi orang kaya maka mahar 100 juta rupiah itu murah dan mudah. Jika ada rumah mewah dan besar yang harganya 100 juta tentu disebut sangat murah. Atau mobil mewah, baru, bagus, seharga 100 juta rupiah tentu disebut sangat murah. Sedangkan bagi orang yg miskin atau kurang mampu tentu uang 100 juta itu sangat mahal dan memberatkan. Jadi, meminta mahar 100 juta termasuk mahar murah dan mudah, JIKA yg diminta adalah orang yg kaya raya.
Mahar menjadi milik pribadi istri, dan siapapun tidak berhak mengambilnya tanpa kerelaan istri.
Catatan:
Pada zaman nabi nilai 1 dinar = 10 dirham.
Zaman sekarang nilai 1 dinar = 100 dirham
Pada zaman nabi , kurang lebih:
nilai 1 dinar (4,25 gram emas) = 2 juta rupiah
nilai 1 dirham (3 gram perak) = 200 ribu rupiah
Tahun 2014:
1 dinar = 2 juta rupiah
1 dirham= 20 ribu rupiah
Seiring berjalannya waktu, nilai dirham/perak semakin turun (terkena inflasi), sedangkan emas/dinar tetap stabil. Perak di zaman ini nilainya hanya sepersepuluh dibanding zaman nabi.
Pada zaman nabi dengan uang 5-10 dirham sudah bisa membeli kambing. Pada zaman sekarang butuh 50-100 dirham untuk membeli seekor kambing.
Sedangkan nilai dinar/emas tidak berubah (tidak terkena inflasi). Pada zaman nabi uang 1 dinar bisa untuk membeli 1-2 ekor kambing, begitu juga zaman sekarang.
============
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu menuturkan, “Mahar kami ketika di tengah-tengah kami masih ada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah 10 uqiyah perak,’ sambil menggenggam dengan kedua tangannya, yaitu 400 dirham (setara 80 juta rupiah).” [HR. An-Nasa-i dan Ahmad, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih an-Nasa-i ] .
Hal ini adalah bagi yg mampu/kaya sehingga tidak kesulitan dgn mahar tersebut. Adapun bagi yg kurang mampu maka terdapat hadits2 yg menunjukkan nilai mahar yg lbh rendah dari itu (sebanding tingkat kekayaan/penghasilan)
======================
Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu menikah dengan mahar senilai 40.000 dirham (sekitar 8 milyar rupiah)
Bahwasanya ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ta’ala ‘anhu telah memberikan mahar kepada Ummu Kultsum binti ‘Aliy radliyallaahu ta’ala ‘anhu sebesar 40.000 dirham” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 7/233].
Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
“Telah berkata Ibnu Wahb, dari ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dari kakeknya : ‘Umar menikahi Ummu Kultsum dengan mahar sebesar 40.000 (dirham).….” [Al-Ishaabah, 8/275 no. 1473; Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut].
40 ribu dirham pada zaman itu senilai 4000 dinar. Sedangkan 1 dinar adalah sekitar 4,25 gram emas. Jadi 40 ribu dirham senilai 16 kg emas atau sekitar 8 milyar rupiah. Pada zaman itu uang 1 dinar bisa untuk membeli 1-2 ekor kambing, begitu juga pada zaman ini.
Besarnya mahar ini sebagai penghormatan Umar kepada keluarga Nabi, sebab yang dinikahi adalah cucu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (puteri Fatimah radhiyallahu’anha). Selain itu, karena Umar adalah orang yang kaya raya, jadi tidak kesulitan memberi mahar sebesar itu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Adapun yang dinukil dari sebagian Salaf bahwa mereka memperbanyak pemberian mahar kepada wanita-wanita (yang mereka nikahi), itu tidak lain karena harta mereka berlimpah.”
[ Majmuu’ Fataawaa]
Jadi, besar kecilnya mahar adalah menyesuaikan tingkat kekayaan calon suami. Jika memang sang wanita bersedia menikah dengannya.
==================
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Adapun yang dinukil dari sebagian Salaf bahwa mereka memperbanyak pemberian mahar kepada wanita-wanita (yang mereka nikahi), itu tidak lain karena harta mereka berlimpah. Mereka mendahulukan penyerahan seluruh mahar sebelum menggauli, mereka tidak menundanya sedikit pun. Dan siapa yang mempunyai kemudahan dan mempunyai harta lalu dia senang memberi isterinya mahar yang banyak, maka tidaklah mengapa.”
(Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/195).
Dan yang lebih penting dari jumlah mahar adalah kualitas agama dan akhlak dari calon suami.
Syaikh ash-Shabuni mengatakan:
“Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyatakan: ‘Jika datang kepada kalian orang yang mempunyai jutaan pound, orang yang memiliki gedung dan mobil, atau putera fulan, dan fulan.’
Tapi beliau (rasulullah) menyatakan: ‘Siapa yang engkau ridhai agama dan akhlaknya.’
Agama dan akhlak adalah prinsip dan landasan dalam perkara pernikahan. Sedangkan harta adalah persoalan kedua yang tidak mempunyai pengaruh (besar) dalam kebahagiaan rumah tangga.
Sebagaimana perkataan penya’ir:
‘Aku tidak melihat kebahagiaan karena mengumpulkan harta
Tetapi ketakwaan itulah kebahagiaan sejati.’”

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...