purchase books written by me.

purchase books written by me.
harga buku Rp. 21.000,- atau US$ 7.00

Tuesday, December 6, 2016

Lima fatwa ngawur ulama

Lima fatwa ngawur ulama

Reporter : Pandasurya Wijaya | Rabu, 30 April 2014 09:02
  •  
  •  
  •  
Lima fatwa ngawur ulama
Ulama besar Arab Saudi Abdul Aziz aal-Sheikh . alarabiya.net
Merdeka.com - Ulama dalam kaidah Islam seharusnya dapat menjadi panutan umat dan tidak sembarangan mengeluarkan fatwa. Namun pada kenyataannya banyak pemimpin kaum muslim ini ngawur dalam berkata dan menyerukan pengikut mereka untuk melakukan hal-hal di luar nalar manusia.
Cara Irit Pererat Pertemanan dengan Jalan-Jalan
Bukan hanya di Arab Saudi. Banyak ulama di berbagai negara kerap silap lidah dan langsung mengeluarkan fatwa seolah wajib dijalani.
Sebut saja bagaimana seorang mufti Saudi baru-baru ini menyatakan melanggar lampu merah adalah haram. Lalu paling menghebohkan adalah ketika seorang ulama Mesir menyebut para suami boleh biarkan istrinya diperkosa.
Pada Januari tahun lalu, Ulama Saudi Abdul Aziz aal-Sheikh mengkritisi banyaknya fatwa sewenang-wenang dikeluarkan para ulama, khususnya di Saudi.
Aal-Sheikh menyayangkan banyaknya ulama mengeluarkan fatwa kontroversial itu sebab dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mendapat perhatian dari media.
"Keinginan mereka tampil di berbagai media membuat para ulama ini mengeluarkan fatwa seenaknya," ujar dia.
Aal-Sheik memperingatkan kekacauan dalam mengeluarkan fatwa ngawur itu justru hanya akan menyebabkan ajaran sesat dan nafsu belaka. Dia menyebut syariah tidak bisa dibuat berdasarkan pada persepsi salah.
Sementara itu, ulama Saudi lainnya, Sheik Ali al-Maliki, justru menyalahkan sebagian kekacauan dibuat para ulama ini dalam mengeluarkan fatwa kontroversial itu pada stasiun televisi. Menurut dia, televisi turut andil menyebarkan fatwa ngawur ini.
"Sudah bukan rahasia lagi, beberapa televisi Saudi bahkan yang dimiliki oleh tokoh agama sekalipun banyak yang mencari keuntungan dan menyiarkan konsep tidak sesuai," kata Maliki.
Dia mengatakan beberapa program acara televisi juga banyak memberikan kesempatan kepada mereka tidak ahli dalam bidang syariah untuk tampil dan membuat fatwa yang bertentangan dengan syariah dan ulama lainnya.
"Ulama-ulama mengeluarkan fatwa tanpa berdasarkan syariah lantaran keinginan mereka tampil di depan televisi dan umum, atau sebab mereka memang ingin melakukan kompetisi tidak jujur dengan ulama lainnya," ujar Maliki
Dia juga meminta agar para ulama dapat membedakan antara fatwa lokal dan fatwa yang memang sudah dikhususkan untuk semua umat muslim di seluruh dunia. Dia juga mendukung pernyataan dari Ulama Abdul Aziz aal-Sheikh dan berharap agar para ulama dapat melayani kebutuhan umat muslim.
Berikut lima fatwa ngawur dikeluarkan ulama yang dirangkum merdeka.com dari berbagai sumber:
ilustrasi lampu merah. ?refections.net

1.
Mufti Saudi sebut langgar lampu merah haram

Merdeka.com - Mufti Agung Arab Saudi Abdulaziz al-Shaikh mengeluarkan fatwa bagi para pengendara lalu lintas.
Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Senin (28/4), mufti paling senior di Saudi itu mengatakan pengendara yang melanggar lampu merah telah berbuat dosa besar dan karena itu diharamkan.?
Dia merujuk salah satu ayat dari kitab suci Alquran yang mengatakan membunuh satu orang dengan tidak adil maka sama dengan membunuh seluruh kemanusiaan. Dan jika menyelamatkan nyawa satu orang maka kita sudah menyelamatkan seluruh kemanusiaan.
Ini bukan pertama kali Abdulaziz mengeluarkan fatwa kontroversial semacam itu.
Pada 2010 dia juga mengeluarkan fatwa serupa dengan mengatakan orang yang membuat orang lain mati dengan cara kekerasan sama dengan tukang jagal manusia.
Menurut laporan teranyar dari Gulf News, tingkat kecelakaan mobil di Arab Saudi termasuk paling tinggi di dunia dengan angka rata-rata 17 kematian saban hari.

Ulama Salafi Mesir Yasser Burhami. alarabiya.net

2.
Ulama Mesir sebut suami boleh biarkan istrinya diperkosa

Merdeka.com - Ulama Mesir dan Wakil Presiden Seruan Salafi Yasser Burhami menyatakan fatwa yang mengundang kontroversi. Dia mengatakan para pria dibolehkan membiarkan istrinya diperkosa jika pria itu terancam mati.
Pada fatwa lain dia secara jelas menggambarkan seorang pria harus benar-benar melihat sendiri istrinya diperkosa oleh pria lain supaya dia bisa mengajukan tuntutan hukum dan membunuh istrinya, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya akhir pekan lalu.
Burhami mengumumkan fatwanya itu di situs Anasafy.com, yang punya kaitan dengan gerakan Seruan Salafi. Gerakan itu merupakan sayap politik Partai al-Nour. Dia menambahkan membiarkan istri diperkosa itu seperti jika uang kita dirampok.
"Dalam kasus ini dia dipaksa untuk menyerahkan istrinya dan bukan buat mempertahankan istrinya," kata dia.
Fatwa itu kontan menuai kecaman dari warga Mesir dan mengundang kemarahan di media sosial.
Pejabat di Kementerian Agama Assaeed Mohammad Ali mengatakan kepada surat kabar al-Masry al-Youm, fatwa Burhami itu tidak punya landasan baik dalam syariah maupun hukum lain.
"Setiap muslim punya hak buat melindungi kehormatan meski dia harus masuk penjara atau mati. Pengorbanan buat melindungi kehormatan istri adalah kewajiban agama," kata Ali.
Para ulama dari Universitas terkemuka Al-Azhar juga mengecam fatwa Burhami. Mantan ketua komite fatwa Al Azhar Ali Abu al-hasan mengatakan di situs koran Elaph, fatwa Burhami itu tidak punya landasan dalam syariah Islam dan melindungi kehormatan istri adalah kewajiban bagi suami dan keluarganya.

Ilustrasi Mars. ?shutterstock.com/Jan Kaliciak

3.
Ulama Uni Emirat Arab fatwakan larangan tinggal di Mars

Merdeka.com - Otoritas Islam di Uni Emirat Arab baru-baru ini berfatwa melarang manusia tinggal di Planet Mars. Menurut mereka tinggal di Mars itu tidak islami.
Fatwa itu disampaikan setelah Organisasi Mars Satu mengumumkan akan membangun tempat tinggal permanen di Mars, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Rabu (19/2).
Lembaga ulama itu beralasan tinggal di Planet Mars bisa sangat berbahaya dan bisa membunuh diri sendiri karena itu bertentangan dengan Islam.
"Perjalanan ke Mars tanpa bisa kembali itu sangat berbahaya dan tidak dibenarkan oleh Islam. Ketika di sana orang juga belum tentu bisa bertahan hidup," ujar lembaga itu seperti dikutip dari Khaleejtimes.com.
Pemimpin lembaga ulama itu Profesor Farooq Hamada mengatakan, "Melindungi diri sendiri dari semua ancaman bahaya itu sesuai dengan ajaran Alquran."
Otoritas Islam di UEA sudah mengeluarkan sekitar dua juta fatwa sejak 2008.

Ilustrasi prasmanan. alarabiya.net

4.
Ulama Saudi larang warga makan sepuasnya di restoran prasmanan

Merdeka.com - Sebuah fatwa dikeluarkan Ulama Arab Saudi, Saleh al-Fawzan, yang menentang model 'makan sepuasnya' dalam restoran prasmanan, telah menimbulkan perdebatan di antara pengguna media sosial Twitter.
Fawzan baru-baru ini mengeluarkan sebuah fatwa disiarkan televisi berbasis di Saudi TV Quranic yang melarang model penyajian makanan prasmanan secara terbuka. Dia mengatakan nilai dan kuantitas apa yang dijual harus sudah ditentukan sebelum dibeli, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Kamis (13/3).
"Siapa saja yang makan secara prasmanan dan makan untuk harga 10 atau 50 riyals tanpa menentukan jumlah makanan yang dia makan adalah melanggar hukum syariah (Islam)," kata Fawzan di televisi Al-Atheer.
Dengan menggunakan tanda pagar #melarang-prasmanan-terbuka, beberapa pengguna di Twitter lalu mengkritik fatwa dari Fawzan itu.
"Restoran akan hancur jika mereka tidak mengukur makanan yang mereka jual. Ini meniadakan pendapat syekh bahwa jumlahnya tidak diketahui," kicau seorang pengguna Twitter.
"Ini bukan dari Alquran hanya sebuah fatwa belaka, jika Anda ingin mengikutinya, Anda adalah seorang pria merdeka, tapi Anda tidak bisa memaksakan hal itu pada orang lain," kicau pengguna lainnya.
Salah satu pengguna Twitter dengan sinis menulis, 'Selamat! Prasmanan telah masuk dalam daftar dilarang bagi kita'.
Namun, beberapa komentar yang diunggah ada juga yang mendukung sang ulama.
"Ini lucu, mereka yang menyerukan untuk diskusi, mereka malah tidak membahas bukti atau apa yang telah diusulkan syekh, tapi mereka membahas pribadinya," tulis pengguna Twitter.
Sementara pengguna lainnya mengatakan, 'Yang menjadi masalah adalah mereka yang mengkritik syekh adalah orang bodoh, dan mereka tidak tahu apa-apa'.
Fatwa itu juga telah menjadi perhatian dari surat kabar lokal dan regional.
Koran Saudi Al-Madina kemarin menerbitkan sebuah berita utama dengan judul, 'Fatwa melarang prasmanan terbuka menciptakan keributan di Twitter'.
Media asal Mesir, Sada el-Balad dan Nawaret melansir berita itu dengan menyertai video wawancara dirinya, di mana Fawzan menyatakan fatwa itu.
Para perempuan pendukung Ikhwanul Muslimin. bbc.co.uk

5.
Ulama Mesir: Suami boleh ceraikan istri pro-Ikhwanul Muslimin

Merdeka.com - Ulama Mesir Muzhir Shaheen dikabarkan telah mengeluarkan sebuah fatwa memungkinkan suami menceraikan istri-istrinya yang dipenjara sebab menjadi anggota Ikhwanul Muslimin.
Shaheen mendesak agar para pria tersebut untuk memprioritaskan kepentingan negara dengan menceraikan istri mereka yang dipenjara sebab menjadi anggota gerakan Ikhwanul Muslimin, organisasi kini dilarang di Negeri Sungai Nil itu, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Senin (3/2).
Shaheen, yang menggambarkan dirinya di Twitter sebagai 'pengkhotbah revolusi', mengatakan dia berempati dengan para pria yang menikah dengan wanita anggota Ikhwanul Muslimin, yang dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Mesir.
"Banyak yang menderita karena mengetahui bahwa istri mereka adalah anggota Ikhwanul Muslimin, dan bahwa kini istri mereka harus tidur di sel penjara bukan di samping mereka di tempat tidur," kata Shaheen.
Shaheen meminta agar mereka mengorbankan 'kepentingan pribadi' dengan lebih memilih tinggal bersama istri mereka, dan menyebut menceraikan istri mereka yang menjadi anggota Ikhwanul Muslimin berarti melayani kepentingan negara dan agama.
Pada 3 Juli tahun lalu, Presiden Muhammad Mursi, didukung Ikhwanul Muslimin, digulingkan melalui sebuah kudeta didukung militer. Peristiwa ini memaksa para pendukungnya turun ke jalan menuntut agar Mursi dikembalikan pada kekuasaannya sebagai presiden pertama yang terpilih dari kalangan sipil.
Pemerintah sementara Mesir dukungan militer kemudian melakukan tindakan keras terhadap para pengunjuk rasa pendukung Ikhwanul Muslimin, dan menyatakan gerakan itu sebagai organisasi teroris.
Majdi Ashour, kepala institusi keagamaan tingkat tinggi di Mesir, Dar al-Ifta al-Misriyyah, mengatakan dalam sebuah pernyataan kemarin fatwa terkait perceraian memiliki karakteristik tertentu karena hal itu mempengaruhi persatuan antar pasangan, yang suci. Dia menjelaskan keluarga merupakan unit dari masyarakat dan sebuah pilar penting di mana dilindungi dalam Islam.
Ashour mengatakan syariat Islam tidak bisa dimasukkan ke dalam tempat untuk menciptakan perselisihan antara orang-orang sudah menikah.
Dia menggambarkan fatwa dikeluarkan Shaheen itu hanya pendapat pribadinya saja, dan memperingatkan pernyataan semacam itu dilakukan hanya untuk memecah belah masyarakat.
Ali Abu al-Hassan, mantan kepala komite fatwa untuk otoritas keagamaan Al-Azhar, mencap fatwa semacam itu 'haram' atau terlarang, seperti dikutip situs lokal El-Badil.
"Fatwa semacam ini hanya bisa dikeluarkan oleh para ulama ahli dan sumber-sumber resmi," ujar Hassan. Dia mendesak agar para ulama tidak mencampuradukkan politik dan agama.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...