Mengenakan ‘Hijab dengan Buruk’, Wanita Iran Didenda $260
sumber: AP
Sebuah pengadilan di Teheran mendenda dua wanita karena telah melanggar aturan berpakaian Islami dengan tidak mengenakan hijab (penutup kepala) dengan benar di jalan, demikian kutipan dari petugas yudisial pada hari Rabu.
“Dalam beberapa hari ini, beberapa kasus telah diajukan ke pengadilan terkait dengan penggunakan hijab yang buruk dan, dalam dua kasus di antaranya, terdakwa divonis denda 9 juta rial ($260 / €232) dibayar tunai,” harian reformis Arman mengutip perkataan petugas.
Ketika berada di ruang publik, semua wanita di Iran, bahkan warga negara asing, diwajibkan untuk menggunakan scarf longgar yang menutupi rambut dan leher.
Akan tetapi sejak pertengahan 1990an, terjadi pelonggaran mengenai aturan berpakaian merskipun polisi terus mengkampanyekan hal itu.
Di beberapa daerah orang kaya di Teheran bagian utara, sebuah kota dengan penduduk 12 juta jiwa, tidaklah mengherankan melihat scarf para wanitanya tergantung di sekitar pundak.
Banyak wanita muda yang juga memakai baju ketat dan coat pendek.
Tidak ada detail mengenai kesalahan apa yang telah dilakukan oleh kedua wanita itu hingga mendapat hukuman denda, yang jumlahnya sama dengan upah minimum bulanan.
Sejak terpilih pada tahun 2013, presiden moderat Hassa Rowhani telah melakukan reformasi sosial dan politik, namun kebanyakan sikap politik Iran masih sangat konservatif.
Pada awal bulan ini, seorang petugas kepolisian mengatakan bahwa mobil pengemudi wanita akan disita bila mereka tertangkap mengenakan kerudung dengan tidak benar atau kepala mereka tidak tertutup.
“Bila seorang pengemudi wanita mengenakan kerudung dengan tidak benar atau melepas kerudungnya, kendaraan tersebut akan ditahan menurut hukum yang berlaku,” ujar Kepala Polisi Lalu Lintas Jenderal Teymour Hosseini.
Sebagai tambahan, agar para wanita dan juga pria, memperhatikan nilai-nilai Islami di tempat umum, polisi juga mengintervensi kehidupan pribadi penduduknya.
Dalam enam bulan terakhir, 73 manajer gedung tempat tinggal telah “dipanggil” sebagai bagian dari aksi peperangan melawan “pesta malam” yang dihadiri pria dan wanita. Arman mengutip perkataan petugas yang sama.
“Jumlah pesta malam telah menurun tajam dibandingkan dengan tahun lalu,” ujarnya.
Pesta-pesta yang melibatkan pria dan wanita yang belum menikah dilarang oleh hukum.
Sumber: alarabiya.net
No comments:
Post a Comment