Hadis Sahih Bukhari Volume 4, Buku 53, Nomer 374 :
Sang Nabi berkata, “Aku memberi kepada kaum Quraish agar mereka mau memeluk Islam, karena mereka lebih suka akan sikap hidup mereka yang jahiliyah dan mereka tidak punya hati yang teguh.”
Hadis Sahih Bukhari Volume 4, Buku 53, Nomer 375 :
Ketika Allah menganugrahi RasulNya dengan kekayaan dari suku Hawazin sebagai barang jarahan (fai), dia mulai memberi sebagian orang2 Mekah sampai 100 ekor unta per orang. Melihat itu beberapa orang2 Ansari berkata, “Semoga Allah mengampuni RasulNya ! Dia memberi pada kaum Quraish dan tidak pada kami, padahal kenyataannya pedang2 kami masih berlumuran darah para kafir.” Ketika Muhammad diberitahu apa yang dikatakan mereka (orang2 Ansar), dia memanggil orang2 Ansar dan mengumpulkan mereka dalam sebuah tenda kulit. “Apakah yang kalian katakan ?” Salah seorang Ansar yang cerdik menjawab, “O Rasul Allah ! Orang2 yang bijaksana tidak mengatakan apapun, tapi orang2 muda berkata, “Semoga Allah mengampuni RasulNya; dia memperkaya kaum Quraish dan membiarkan kaum Ansar miskin, padahal kenyataannya pedang2 kaum Ansar masih meneteskan darah kaum kafir.” Sang Nabi menjawab, “Aku memberi mereka lebih karena mereka masih dekat dengan masa jadi kafir dan baru saja memeluk Islam. Kamu seharusnya merasa senang melihat mereka menjadi kaya,”
Salahkah Muhammad ?
Tidak, karena ternyata Dibolehkan Awloh menyalurkan zakat kepada orang kafir yang ingin dilembutkan hatinya agar tertarik pada Islam, sebagaimana firman Awloh dalam QS 9 : 60.
ِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Innamaash-shadaqaatu lilfuqaraa-i wal masaakiini wal 'aamiliina 'alaihaa wal mu'allafati quluubuhum wafiirriqaabi wal ghaarimiina wafii sabiilillahi wa-ibnissabiili fariidhatan minallahi wallahu 'aliimun hakiimun
Sang Nabi berkata, “Aku memberi kepada kaum Quraish agar mereka mau memeluk Islam, karena mereka lebih suka akan sikap hidup mereka yang jahiliyah dan mereka tidak punya hati yang teguh.”
Hadis Sahih Bukhari Volume 4, Buku 53, Nomer 375 :
Ketika Allah menganugrahi RasulNya dengan kekayaan dari suku Hawazin sebagai barang jarahan (fai), dia mulai memberi sebagian orang2 Mekah sampai 100 ekor unta per orang. Melihat itu beberapa orang2 Ansari berkata, “Semoga Allah mengampuni RasulNya ! Dia memberi pada kaum Quraish dan tidak pada kami, padahal kenyataannya pedang2 kami masih berlumuran darah para kafir.” Ketika Muhammad diberitahu apa yang dikatakan mereka (orang2 Ansar), dia memanggil orang2 Ansar dan mengumpulkan mereka dalam sebuah tenda kulit. “Apakah yang kalian katakan ?” Salah seorang Ansar yang cerdik menjawab, “O Rasul Allah ! Orang2 yang bijaksana tidak mengatakan apapun, tapi orang2 muda berkata, “Semoga Allah mengampuni RasulNya; dia memperkaya kaum Quraish dan membiarkan kaum Ansar miskin, padahal kenyataannya pedang2 kaum Ansar masih meneteskan darah kaum kafir.” Sang Nabi menjawab, “Aku memberi mereka lebih karena mereka masih dekat dengan masa jadi kafir dan baru saja memeluk Islam. Kamu seharusnya merasa senang melihat mereka menjadi kaya,”
Salahkah Muhammad ?
Tidak, karena ternyata Dibolehkan Awloh menyalurkan zakat kepada orang kafir yang ingin dilembutkan hatinya agar tertarik pada Islam, sebagaimana firman Awloh dalam QS 9 : 60.
ِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Innamaash-shadaqaatu lilfuqaraa-i wal masaakiini wal 'aamiliina 'alaihaa wal mu'allafati quluubuhum wafiirriqaabi wal ghaarimiina wafii sabiilillahi wa-ibnissabiili fariidhatan minallahi wallahu 'aliimun hakiimun
qs 9:60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
[647]. Yang berhak menerima zakat ialah: 1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
wahai budak mamad.
maseh brani nuduh KRISTENISASI LEWAT INDOMIE? PADAHAL OLO N MAMAD YANG SUKA NYOGOK BIAR orang-orang pada masuk eslam. ups... ketauan deh. ha...7x
JADI MENDING MURTAD AJE DE DARE ESLAM. HA...7X
YBU AMEN.
wahai budak mamad.
maseh brani nuduh KRISTENISASI LEWAT INDOMIE? PADAHAL OLO N MAMAD YANG SUKA NYOGOK BIAR orang-orang pada masuk eslam. ups... ketauan deh. ha...7x
JADI MENDING MURTAD AJE DE DARE ESLAM. HA...7X
YBU AMEN.
No comments:
Post a Comment